Assallamuallaikum Wr.
Wb.
Hello guy’s, hari ini
saya akan membahas tentang Publication Online, dan Etika-etika dalam mempublikasikan
suatu karya yang akan dibaca oleh masyarakt luas. Sebelumnya saya akan membaha
tentang Publication.
What
is PUBLICATION ?...
Publikasi adalah
istilah teknis dalam konteks hukum dan sangat penting dalam undang-undang hak
cipta public. Seorang penulis dari karya umumnya adalah pemilik awal hak cipta
pada karyanya. Salah satu hak cipta yang diberikan kepada penulis karya adalah
hak eksklusif untuk menerbitkan karya tersebut.
“
The distribution of copies or phone
records of a work to the public by sale or other transfer of ownership, or by
rental, lease, or lending. The offering to distribute copies or phon records to
a group of persons for purposes of futher distribution, public performance of
public display, constitutes publication. A public performance or display. “
Mempublikasikan
adalah untuk membuat konten yang tersedia untuk masyarakat umum. Sementara
penggunaan khusus dari istilah ini mungkin berbeda diantara Negara-negara,
biasanya diterapkan pada teks, gambar atau konten audio-visual lainnya pada
setiap media trdisional ( surat kabar,
majalah dan lain-lain ) atau bias jiga nelalui media modern ( internet ).
Maka
dengan interent kita dapat mempublikasikan berbagai macam karya tanpa batasan,
but harus sesuai dengan etik-etika dalam mempublikasikan suatu karya kepada
masyarakat luas dan etika atau aturan-aturan yang telah dibuat oleh undang
komunikasi dan informasi public.
Etika dalam melakukan atau
menampilkan karya " publik " :
- Melakukan atau menampilkan suatu karya ditempat yang terbuka seperti online atau internet atau ditempat-tempat orang bias membaca suatu karya maka kita harus mengunakan kata stsu bahasa yang baik. Karena karya tersebut akan dibaca oleh siapa saja.
- Untuk mengirimkan atau berkomunikasi kepada public melalui perangkat atau proses, apakah anggota masyarakat mampu menerima atau tampilan menerimanya ditempat yang sama atau ditempat terpisah dan pada saat yang sama atau pada waktu yang berbeda.
- Jika anda mempublikasikan suatu karya dan ada kutipan dari karya orang lain, maka diharuskan untuk memberikan tanda batas tulisan jelas bagian kutipan dan memberikan sumbernya atau mencantumkan sumber pada daftar pustaka atau refrensi.
- Selain itu, hak untuk mempublikasikan karya adalah hak eksklusif dari pemilikan hak ciptadan melanggar hak ini adalah pelanggaran hak cipta dan pemilik hak cipta dapat meminta ( dengan menggugat di penggadilan ) .
Okay sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi anda..
Assallamuallaikum Wr. Wb…
See you bye, bye
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar